PAN Pecat AA yang Mencabuli Anak Kandung saat Istri Kedua Positif COVID-19

PAN Pecat AA yang Mencabuli Anak Kandung saat Istri Kedua Positif COVID-19
Eks anggota DPRD NTB berinisial AA, tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (21-1-2021). ANTARA/Dhimas B.P.

Ancaman hukuman tersebut, sesuai sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban.

Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.

Polisi melakukan penahanan terhadap AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/1).

Korban dalam kasus ini merupakan anak kandung tersangka dari istri kedua.

Korban diketahui anak gadis yang berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.

DPP PAN sudah memecat mantan anggota DPRD NTB yang melakukan tindak asusila terhadap anak kandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News