PAN Pecat AA yang Mencabuli Anak Kandung saat Istri Kedua Positif COVID-19
Sabtu, 23 Januari 2021 – 17:02 WIB

Eks anggota DPRD NTB berinisial AA, tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (21-1-2021). ANTARA/Dhimas B.P.
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
DPP PAN sudah memecat mantan anggota DPRD NTB yang melakukan tindak asusila terhadap anak kandung.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres