PAN Setuju Dana Kelurahan dengan Satu Syarat

PAN Setuju Dana Kelurahan dengan Satu Syarat
Yandri Susanto. Foto: Humas MPR

Yandri menuturkan, dana kelurahan sangat baik untuk bisa mengatasi ketimpangan yang terjadi. Menurut dia, belum semua kelurahan itu dibangun merata. Masih banyak kota yang berwajah desa dengan kondisi yang memprihatinkan.

“Apalagi sekarang pilkada langsung, misalnya di suatu kecamatan menang telak, maka dibangun terus. Kalau kalah, tidak dibangun. Kalau ada dana kelurahan, semua punya kesempatan yang sama untuk dibangun,” ujarnya.

Lebih lanjut Yandri mengingatkan, dana kelurahan ini ribut-ribut menjelang pilpres. Karena itu, Yandri mengatakan jangan sampai ada satu pihak yang mengklaim bahwa merekalah yang memperjuangkan dana kelurahan.

“Jangan sampai juga nanti dana ini kemudian diklaim dari Pak Jokowi, itu tidak boleh. Jangan sampai salah satu pihak paling merasa berjasa, itu tidak boleh,” ungkapnya.

Jadi, Yandri menegaskan bahwa niat baik pemerintah dan DPR untuk dana kelurahan itu patut diapresiasi.

“Saya kira ini bisa disampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia tidak ada satu fraksi pun menolak dana kelurahan. Selama payung hukumnya ada, dananya ada, pemerintah dan DPR setuju sekali,” ujarnya.(boy/jpnn)


Definisi pendahuluan di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memang tidak disebutkan soal dana kelurahan. Karena dulu konsentrasinya pada persoalan desa.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News