PAN Setuju RUU Wajibkan Ormas Laporkan Kucuran Dana Asing
Rabu, 26 Juni 2013 – 14:13 WIB

PAN Setuju RUU Wajibkan Ormas Laporkan Kucuran Dana Asing
"Pemikiran ormas harus tertuang dan tertampung di undang-undang," ucapnya.
Menurut Viva, kebebasan berpikir, berpendapat dan mengeluarkan pendapat ormas tidak boleh dibelenggu apabila RUU Ormas disahkan. Apalagi ormas dan LSM merupakan salah satu pilar kekuatan civil society. Jika pembelengguan terjadi, hal itu tentunya akan bertentangan dengan konstitusi.
"Jangan sampai kemudian terbelenggu oleh kekuasaan atau menjadi antek dari pemilik modal untuk tujuan kepentingan ekonomi, politik dan merusak kedaulatan negara," ujar anggota Komisi IV DPR itu.
Meski begitu lanjutnya, Ormas harus diatur agar tidak terjadi tindakan anarkis dan kebebasan yang dapat melanggar hukum.
JAKARTA - Pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan Panitia Khusus RUU Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) akan melakukan pertemuan dengan pimpinan
BERITA TERKAIT
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- MBG Terbukti Bangkitkan Perekonomian Lokal, Perbaikan Gizi Anak-Anak Pedalaman Papua