Ini Beda Jersey Ronaldo untuk SBY dan Gitar Metallica untuk Jokowi
Rabu, 26 Juni 2013 – 13:30 WIB

Ini Beda Jersey Ronaldo untuk SBY dan Gitar Metallica untuk Jokowi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memersilahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan pemberian Jersey oleh pemain sepakbola termahal dunia, Cristiano Ronaldo, di Bali, Rabu (26/6) meki presiden tak wajib melakukannya. KPK sendiri menilai, pemberian Jersey bukan termasuk penerimaan hadiah atau gratifikasi.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, pemberian Jersey oleh Ronaldo ke SBY, itu bukan penerimaan hadiah yang wajib dilaporkan ke KPK sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2001 dan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, kata Johan, kalau SBY mau melaporkan ke KPK, silahkan saja. "Kalau pak SBY mau melaporkan juga ke KPK ya dipersilahkan," kata Johan, Rabu (26/6).
Dia menyatakan, pemberian Jersey Ronaldo berbeda dengan hadiah gitar bass Metallica yang diterima Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memersilahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan pemberian Jersey oleh pemain sepakbola
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi