PAN tak Mau Gegabah Sikapi Perppu Pilkada

PAN tak Mau Gegabah Sikapi Perppu Pilkada
PAN tak Mau Gegabah Sikapi Perppu Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati hak konstitusional Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pilkada.

Karena itu, menurut Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, aktivis dan simpatisan partainya tidak akan turun ke jalan menolak Perppu tersebut.

Sebaliknya, akan mengkaji secara serius sehingga didapatkan pandangan objektif dan rasional dalam konteks kepentingan bangsa dan negara.

"Sudah saatnya kita mengedapankan cara-cara berpolitik yang santun. Kalaupun ada keputusan politik yang berseberangan dengan kepentingan kita, mesti harus tetap dihormati. Bila ingin mengajukan protes dan penolakan, sebaiknya dilakukan melalui saluran-saluran formal konstitusional yang ada," kata Saleh di Jakarta, Jumat (3/10).

Daulay menegaskan, PAN belum bisa memberikan pandangan. Karena selain baru ditandatangani, Perppu juga masih akan dipelajari. Jika dinilai baik bagi kepentingan bangsa, tentu tidak ada alasan bagi PAN untuk menolaknya. Tapi jika dinilai akan menimbulkan masalah baru, PAN memiliki hak untuk menolaknya.

"Saya meyakini partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) juga akan melakukan hal yang sama. Karena itu, semua pihak diharapkan bersabar dan memberikan kesempatan bagi semua fraksi yang ada di DPR untuk mempelajarinya," kata Daulay.

Menurut anggota DPR periode 2014-2019 ini, bagaimana pun semua fraksi dipastikan akan berpihak pada demokrasi demi kepentingan bangsa dan negara.

"Yang aneh, ada banyak pihak sudah memastikan KMP akan menolak. Padahal, waktu itu Perppu-nya sendiri belum ditandatangani. Perlu dicatat, apapun keputusan kolektif KMP, dipastikan akan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati hak konstitusional Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News