PAN Tak Temukan Kadernya Terlibat NII
Pastikan Ada Sanksi Pemecatan, Desak Juga Pemecatan PNS
Rabu, 04 Mei 2011 – 09:47 WIB
SEMARANG - Sejumlah elit partai langsung menanggapi pernyataan mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) KW 9 tahun 1997-2003, Imam Supriyanto, yang menyatakan bahwa kader NII mulai disusupkan ke partai besar. Di antaranya yakni dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang dengan tegas menyebut akan memecat kadernya jika terlibat dalam gerakan tersebut.
Hal itu antara lain seperti disampaikan oleh Sekjen PAN Taufik Kurniawan. "Pastinya akan kami tindak sesuai AD/ART partai, jika ada kader yang terbukti terlibat NII," ungkapnya kepada wartawan di sela-sela acara Silaturrahim Paguyuban Perangkat Desa atau Praba Dipayuda se-Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, kemarin (3/5).
Taufik pun berargumen bahwa platform PAN yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, akan memerangi segala penyimpangan paham dan gerakan yang akan memecah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "(Bahkan) Dari Ketua MPP Amien Rais dan Ketua Umum Hatta Rajasa (pun) selalu ditanamkan nilai Pancasila kepada kader kita," ucapnya.
Secara lebih tegas, Taufik menyatakan bahwa pihaknya bersyukur karena hingga saat ini tidak ditemukan satupun kader PAN yang terlibat dalam gerakan di bawah kepemimpinan AS Panji Gumilang yang tak lain adalah pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu. Namun jika misalnya ditemukan pun, ia menegaskan bahwa sanksi hingga berupa pemecatan siap untuk diberlakukan.
SEMARANG - Sejumlah elit partai langsung menanggapi pernyataan mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) KW 9 tahun 1997-2003,
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR