Panas.. Panas.. ICW Laporkan Pejabat BPK DKI ke Majelis Kode Etik

Panas.. Panas.. ICW Laporkan Pejabat BPK DKI ke Majelis Kode Etik
Ilustrasi. Foto: JPNN

"Tetapi terkait jabatannya, di mana petugas BPK harus independen, maka kami mempertanyakan kepentingan surat ini,"‎ ucap Ilyas.

ICW menduga ada pelanggaran atas Pasal 6 ayat (2) poin d, Pasal 9 ayat (2) poin b dan d Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik BPK RI. ‎ICW meminta agar majelis Kode Etik BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap EDN.

"Karena itu kami melaporkan EDN kepada Inspektur Utama sebagai Panitera Majelis Kode Etik BPK RI. ICW mendesak agar majelis kode etik BPK RI melakukan pemeriksaan, persidangan, dan memutuskan atas dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan EDN,"‎ ungkap Ilyas. (gil/jpnn)

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)‎, Rabu (11/11). Mereka melaporkan pejabat BPK Jakarta berinisial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News