Panca Serahkan 1 Ekor Elang Brontok ke BKSDA Sumbar

Panca Serahkan 1 Ekor Elang Brontok ke BKSDA Sumbar
Seorang warga Jorong Pasia Paneh, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Panca menyerahkan elang ke petugas BKSDA Sumbar. (ANTARA/HO)

Rusdiyan mengucapkan terima kasih kepada Panca yang telah menyelamatkan satwa tersebut.

Burung elang merupakan predator ular, monyet, tikus, mamalia kecil lainnya, burung-burung, dan ikan.

Satwa ini memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem.

Sesuai Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang  dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. (antara/jpnn)

Panca, warga Agam, menyerahkan seekor elang brontok yang ditemukannya kepada BKSDA Sumbar.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News