Panda Nababan Tetap Dihukum 17 Bulan
PT DKI Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor
Kamis, 22 September 2011 – 16:36 WIB

Panda Nababan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beberapa bulan lalu.
Kasus suap pemilihan DGSBI diungkap rekan satu partai Panda yakni Agus Condro Prayitno yang melapor ke KPK pada Juli 2008. Laporan Agus Condro ini terus bergulir hingga akhirnya KPK menetapkan 26 tersangka dari DPR RI periode 1999-2004.(pra/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghukum politisi senior PDIP, Panda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan