Pandangan Mendagri soal Putusan MK Dinilai Tak Tepat

"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pengujian Pasal 251 ayat 2, ayat 3 dan ayat 8, serta ayat 4, sepanjang frasa '...pembatalan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," demikian bunyi petikan putusan MK sebagaimana diunggah pada laman MK.
Menurut MK, ayat-ayat dalam pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.
Bahwa disebutkan, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Karena dalam frasa hanya disebut gubernur dan terkait dengan perda kabupaten/kota, maka Tjahjo menilai putusan MK tersebut tak mencabut kewenangan mendagri membatalkan peraturan peraturan daerah (perda). Baik itu perda provinsi, maupun kabupaten/kota. (gir/jpnn)
Kuasa Hukum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Andi Syafrani menolak pandangan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyebut putusan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark