Pandemi Corona, Kebijakan Meliburkan Sekolah Dinilai Tepat

Pandemi Corona, Kebijakan Meliburkan Sekolah Dinilai Tepat
Anak-anak sekolah dasar sedang mengikuti upacara bendera. Foto/ilustrasi: Radar Gresik

jpnn.com, JAKARTA - Kegiatan belajar mengajar di beberapa daerah dihentikan sementara. Hal tersebut untuk meminimalisir penyebaran virus corona atau covid-19.

Kebijakan tersebut dinilai sangat baik oleh Direktur LBH Pendidikan dan Ketua DPC IKADIN Jakarta Timur Arie Tuanggoro.

"Kebijakan pemerintah daerah meliburkan sekolah diganti dengan kegiatan belajar mengajar di rumah sangat baik, bahkan langkah cepat proaktif Pemrov DKI Jakarta menunda UNBK patut diacungi jempol," kata Arie Tuanggoro, dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).

Menurut Arie, kebijakan Pemprov DKI Jakarta menunda UNBK tersebut sebagai manifestasi diskresi atau freies ermessen eksekutif dalam melayani dan melindungi masyarakat.

"Itu sesuai dengan azas umum pemerintahan yang baik berdara Undang Undang nomor 30 tahun 2014, khususnya di saat pandemi virus corona seperti sekarang ini," pungkasnya.

Diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) secara resmi mengumumkan virus corona COVID-19 sebagai pandemic pada Rabu (11/3).

Pandemi, menurut WHO adalah "penyebaran penyakit baru di seluruh dunia" yang mempengaruhi banyak orang. Jika wabah ini sampai ke pusat-pusat kegiatan belajar mengajar maka dampaknya akan sangat fatal. Karena itu, WHO dan Komisi X DPR mendesak pemerintah segera meliburkan seluruh aktivitas belajar mengajar di sekolah untuk sementara waktu agar penyebaran virus ke peserta didik dapat diminimalkan.

Mengingat dalam proses pembelajaran guru dan para peserta didik akan berada di dalam ruangan pada waktu yang cukup lama, dan berinteraksi dengan banyak orang selama berada di lingkungsan sekolah dan saat menuju serta pulang sekolah. (mg7/jpnn)

Kebijakan pemerintah daerah meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah dinilai sebagai keputusan yang baik.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News