Panduan New Normal Kemenkes Dianggap Tidak Ada Hal yang Baru

Panduan New Normal Kemenkes Dianggap Tidak Ada Hal yang Baru
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Foto: Ricardo

Anehnya, pada aturan ketiga, ketentuan ini dilonggarkan dengan memungkinkan adanya lembur kerja dalam tiga shift.

Namun untuk aturan tiga shift tersebut hanya berlaku bagi yang usianya di bawah 50 tahun.

“Aturan ini pun dinilai janggal. Sebab faktanya, berdasar data yang dirilis oleh Gugus Tugas, mereka yang positif corona yang berusia di bawah 50 tahun lebih dari 47 persen. Artinya, pembedaan usia layak lembur seperti ini sangat tidak tepat," papar Saleh.

Keempat, Saleh melanjutkan, karyawan diwajibkan untuk memakai masker sejak dari rumah dan selama bekerja.

Dia menegaskan bahwa aturan ini sudah banyak dikerjakan. Bukan hanya karyawan dan pekerja, masyarakat biasa pun telah melaksanakannya.

Namun pemakaian masker ini belum dapat dijadikan jaminan bahwa penyebaran Covid-19 akan berhenti. Dasar pemakaian masker ini belum jelas landasannya.

“Ingat kan dulu waktu di awal-awal. Menteri kesehatan malah menyebut bahwa masker hanya bagi orang sakit. Orang sehat tidak perlu. Sekarang, malah semua orang diminta memakai. Kalau begini, rujukannya kan tidak jelas," kata mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Kelima, lanjut Saleh, perusahaan diminta untuk menjaga nutrisi karyawan dengan menyediakan vitamin C.

Menurut Saleh, apa yang termaktub di dalam New Normal ala Kemenkes itu sudah biasa, sudah diterapkan di masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News