Panggil Hakim MK, KPK Tak Perlu Izin Presiden

Panggil Hakim MK, KPK Tak Perlu Izin Presiden
Panggil Hakim MK, KPK Tak Perlu Izin Presiden

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memerlukan izin darinya untuk memeriksa hakim konstitusi dalam penanganan kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).

“Selama ini jika KPK ingin memanggil siapapun di negeri ini tidak memerlukan ijin Presiden. Begitu juga kalau KPK ingin memanggil hakim MK,” kata Presiden.

Presiden mengatakan, izin itu juga saat ini tidak diperlukan di penegak hukum lainnya seperti di Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Menurut Presiden sejauh ini pun memang tidak ada surat dari KPK pada pihaknya untuk meminta izin tersebut. Ia kembali menegaskan surat izin itu tidak dibutuhkan KPK.

“ Saya cek baik kepada Mensesneg, Seskab maupun Sespri surat itu belum ada. Sekarang itu tidak berlaku, ijin dari saya manakala KPK memanggil hakim MK,” sambung Presiden.

Sebelumnya diberitakan, KPK akan memanggil dua hakim konstitusi lainnya yang ikut menangani sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, selain Akil Mochtar. Keduanya adalah  Anwar Usman dan Maria Farida. Dalam menangani sengketa pilkada itu, diduga Akil menerima suap senilai Rp 3 miliar. KPK membutuhkan keterangan keduanya terkait hal itu. (flo/jpnn)


JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memerlukan izin darinya untuk memeriksa hakim konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News