Panggil Pejabat Bea Cukai Hari Ini, KPK Lakukan Penahanan?

Panggil Pejabat Bea Cukai Hari Ini, KPK Lakukan Penahanan?
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono setelah menjalani pemeriksaan klarifikasi tentang harta kekayaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (14/3). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Jumat (7/7).

Andhi kali ini dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar, hari ini, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Ditjen Bea Cukai telah hadir di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Menurut Ali, penyidik sedang memeriksa Andhi pada saat ini.

Ali tidak menyebutkan apakah Andhi akan ditahan setelah pemeriksaan hari ini.

“Perkembangannya akan kami sampaikan,” tandas Ali.

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kali ini dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News