Pangkalan Logistik Blok Migas Harus Libatkan Pengusaha Lokal

Pangkalan Logistik Blok Migas Harus Libatkan Pengusaha Lokal
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Maluku bersama pembicara pada acara Sosialisasi yang diadakan di Gedung Enos, Pendopo Bupati Maluku Tenggara Barat, Rabu (9/9/2015).FOTO: DOK.IST.

Menurut Ongen, dalam sosialisasi pembangunan pangkalan logistik itu, SKK Migas melalui Kanwil Pertahanan Maluku mengatasnamakan negara akan mengeksekusi tanah Ulayat Desa Olilit, Maluku Tenggara Barat (MTB).

“Kami atas nama negara akan melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai UU Nomor 2 tahun 2012,” kata Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Maluku selaku pengarah acara pada Sosialisasi yang diadakan di Gedung Enos, Pendopo Bupati Maluku Tenggara Barat, Rabu (9/9/2015).

Seperti dilansir dalam keterangan pers, kegiatan sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari Surat SKK Migas Pusat kepada Gubernur Maluku tanggal 29 Juli 2015, perihal Permohonan Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Logistic Supply Base (LSB) di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Propinsi Maluku. Surat tersebut ditandatangani Kepala Divisi Pertimbangaan Hukum dan Formalitas, M.Agus Imaduddin.

Isi surat itu adalah mengharapkan Gubernur Maluku untuk dapat menerbitkan Penetapan Lokasi sesuai peruntukan Pembangunan Logistic Supply Base/ Pangkalan Logistik.

Disebutkan, hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut antara lain Panitia dari Pemerintah Propinsi Maluku, yakni Kanwil BPN, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, ESDM, SKK Migas dan Inpex Ltd sebagai Pemohon Lahan.

Untuk diketahui bahwa untuk pertama kali dalam sejarah Logistik di Indonesia untuk Blok Migas Lepas Pantai (Offshore), SKK Migas mengadakan pembelian lahan untuk Pangkalan Logistik dengan menggunakan UU Penyediaan Lahan untuk kepentingan Umum, dengan alasan untuk infrastruktur minyak, gas dan panas bumi.

Biaya operasional Penyelenggaraan tanah yang menelan biaya milyaran rupiah ini menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/PMK.2/2013 diharapkan tidak melakukan pelanggaran Hak Asasi Masyarakat di Tanimbar.  

Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Sonny Ratissa mengingatkan agar proses pengadaan taah ini tidak menimbulkan konflik di masyarakat MTB.

SAUMLAKI – Tokoh Pemuda Maluku, Hendrik Jauhari Oratmangun menyambut baik rencana pembangunan pangkalan logistik minyak dan gas bumi (Migas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News