Pangkas Jabatan Eselon Harus Revisi UU ASN

Pangkas Jabatan Eselon Harus Revisi UU ASN
Pemangkasan jabatan eselon harus dengan merevisi UU ASN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Hermanto mengatakan pidato Presiden Jokowi usai pelantikan lebih menekankan optimisme pada dunia menyongsong 2045 dengan perbaikan ekonomi melalui solusi membangun ekosistem dan budaya baru dalam birokrasi yang keluar dari pola birokrasi yang rutinitas menjadi birokrasi yang berorientasi pada manfaat yang dirasakan masyarakat melalui inovasi, teknologi serta deregulasi ekonomi.

"Namun yang dilupakan dalam pidato Jokowi justru tidak menggambarkan sikap yang tegas bagaimana mengawal demokrasi dan politik lima tahun ke depan terhadap ancaman radikalisme dan intoleransi yang justru menjadi titik lemah kepemimpinan Jokowi selama lima tahun yang lalu," ujarnya.

Menurutnya, kepemimpinan Jokowi bersama Ma'ruf Amin ke depan lebih memberi optimisme pada pemodal untuk berinvestasi ke Indonesia. Namun belum memberikan karakter pembangunan ekonomi seperti apa yang akan ditumbuhkan.

Selain itu, juga belum memberikan optimisme politik dan demokrasi karena belum ada bentuk pernyataan ketegasan dalam melawan radikalisme dan intoleransi yang bisa jadi akan masih muncul. (antara/jpnn)

 

Ide Presiden Jokowi untuk menyederhanakan alias memangkas jabatan eselon harus dengan mengubah UU ASN.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News