Pangkas Kewenangan Manajemen Haji Kemenag

Pangkas Kewenangan Manajemen Haji Kemenag
Pangkas Kewenangan Manajemen Haji Kemenag
Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kurdi Mustofa menambahkan, Kemenag hendaknya fokus pada pembuatan regulasi dan kebijakan serta pengawasan. Untuk itu perlu dibentuk sebuah badan tertentu bersifat permanen yang langsung bertanggung jawab kepada presiden sebagai lembaga pemerintah dalam bentuk lembaga nonkementerian. Dia mengusulkan pelibatan unsur maysrakat dan organisasi kemasyarakatn Islam secara signifikan dalam proses perubahan UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji."Sehingga undang-undang haji yang baru mencerminkan harapan dan aspirasi umat." kata dia.

Haji memang menjadi salah satu bisnis dengan perputaran uang terbesar di Indonesia. Rekening Menteri Agama yang menampung setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kini mencapai Rp 26 triliun. Dana itu diperoleh dari pendaftar haji yang mencapai 1.342.482 orang, termasuk haji khusus sebesar 38.048 orang. Dari jumlah itu sekitar Rp 7 triliun ditempatkan di sukuk ritel. Rekening BPIH atas nama Kemenag ditempatkan pada 24 bank yang memperoleh izin mengelola dana haji. Bunga sukuk setoran awal haji tersebut dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk subsidi paspor, biaya makan di arafah, komsumsi di Madinah dan biaya asuransi. Tahun lalu jumlah biaya yang dikembalikan ke jamaah haji mencapai Rp 6 juta per orang. (zul)

JAKARTA - Pelayanan Haji yang tak kunjung menunjukkan perubahan signifikan harus disikapi oleh kalangan legislatif dengan seksama. Bentuknya dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News