Pangkas Kewenangan Manajemen Haji Kemenag

Pangkas Kewenangan Manajemen Haji Kemenag
Pangkas Kewenangan Manajemen Haji Kemenag
JAKARTA - Pelayanan Haji yang tak kunjung menunjukkan perubahan signifikan harus disikapi oleh kalangan legislatif dengan seksama. Bentuknya dengan mengurangi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) yang selama ini bertindak sebagai operator tunggal sekaligus pengawas haji. Para wakil rakyat diminta meninjau dan merevisi No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.

"Selama ini peran Kemenag terlalu luas. Anda lihat sendiri dari regulator, pengawasan sampai pelaksana pelayanan haji,"  kata ekonom Syariah, Sofyan S Harahap dalam seminar Kajian Akademis UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji di Jakarta, Sabtu (9/4) kemarin.

Pria yang juga menjadi Guru Besar Universitas Trisakti itu berharap dengan dipangkasnya kewenangan Kemenag maka pelayanan haji menjadi lebih baik. Dia mengusulkan agar pelaksanaan ibadah haji menggunakan model public private partnership (PPP) yang menggabungkan peran pemerintah dan swasta. Menurut dia , Kemenag bisa menjadi regulator dan berfungsi pengawasan sedangkan pelaksana haji diberikan kepada profesional yang mengikuti prinsip Good Corporate Governance(GCG). "Transparansi dan akuntabilitas profesional akan lebih terukur dan bisa terus dievaluasi dengan menggunakan indikator pasar," katanya.

Dari hasil kajian ilmiah selama ini, katanya, penyelenggaraan haji belum optimal.Bahkan ada indikasi tidak perlu terjadi termasuk penyelewengan dana, kutipan ilegal, pelayanan yang buruk, politisasi, manipulasi dan masalah lain. Konsep PPP ini, katanya, adalah konsep baru dalam pelayanan publik yang didasarkan para prinsip profesionalisme, transparan dan akuntabel.       "Tapi harus diakui bahwa pemerintah harus terlibat dan tidak bisa lepas tangan soal penyelenggaraan haji ini," tegasnya.

JAKARTA - Pelayanan Haji yang tak kunjung menunjukkan perubahan signifikan harus disikapi oleh kalangan legislatif dengan seksama. Bentuknya dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News