Pangkas Perselingkuhan Jaksa dan Hakim

jpnn.com - JAKARTA- Perselingkuhan antara jaksa dan hakim yang bertujuan untuk meringankan hukuman pesakitan harus segera dipangkas. Caranya? ‘’Sebelum kasus itu dimajukan ke dalam persidangan , dakwaan jaksa harus terlebih dahulu diuji oleh hakim tunggal,’’ kata pakar hukum pidana Romli Atmasasmita kepada wartawan Minggu malam (17/8).
Rencana pemangkasan itu diharapkan akan gol pada saat revisi UU Tipikor. Dengan demikian, produk-produk hukum yang controversial hasil skenario jaksa dan hakim bisa dihindari. ‘’Jadi, surat dakwaan jaksa yang sudah benar-benar memenuhi unsur dakwaan untuk menjerat terdakwa saja yang dibawa ke meja hijau,’’ Romly menegaskan.
Sebailknya, jika masih banyak kekurangan, jaksa diminta untuk melengkapinya. "Jadi nggak ada saling tuding lagi antara jaksa dan hakim karena terdakwanya bebas," jelas Romli. Aturan ini sasarannya sidang korupsi yang digelar di peradilan umum.
Sedangkan KPK tak perlu menerapkannya sebab proses penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan dilakukan sendiri. KPK juga tak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses penyidikan (SP3) sehingga penyidikannya benar-benar berdasar alat bukti yang kuat. "SP3 itu sebenarnya bentuk penzaliman bagi tersangka. Bahkan jadi komoditi sebab bisa dicabut lagi," jelas ahli hukum pidana ini. (pra)
JAKARTA- Perselingkuhan antara jaksa dan hakim yang bertujuan untuk meringankan hukuman pesakitan harus segera dipangkas. Caranya? ‘’Sebelum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025