Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Tuai Polemik, Yudo Sebut Peran 2 Jenderal Penting Ini

Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Tuai Polemik, Yudo Sebut Peran 2 Jenderal Penting Ini
Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat angkat bicara soal pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Kalau Tituler sudah sah, tituler memang ada, berupa tunjangan bukan gaji,“ katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis dan berbisnis setelah mantan pesulap itu diangkat menjadi Letkol Tituler.

Sebab, kata dia, Deddy akan dikenakan pasal yang berlaku di UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Jadi, berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin kepada awak media, Senin (12/12).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan Deddy juga wajib mengikuti aturan harian yang ditetapkan TNI.

Kang TB menyebut Deddy akan sama seperti prajurit TNI lain untuk mengikuti apel, mendengarkan arahan atasan, sampai bekerja di kantor.

"Kemudian tadi soal ketentuan tanggung jawab prajurit TNI itu berkantor dan sebagainya. Ikut senam pagi seperti yang lain," kata dia. (ast/jpnn)


Menurut Laksamana Yudo, TNI memang berhak mengangkat seseorang dari sipil seperti Deddy Corbuzier menjadi Letkol Tituler.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News