Pangkat Terakhir Briptu, Berbaju Dinas Pangkat AKBP, Gampang Sekali Mendapatkan Uang Ratusan Juta
Kamis, 28 Januari 2021 – 20:38 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) menjelaskan pengungkapan kasus penipuan oleh mantan anggota Polri senilai Rp140 juta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
RMF kemudian meminta korban mentransfer uang sebesar Rp140 juta untuk menerbitkan sertifikat.
Setelah korban mengirimkan uang, pelaku mendadak menghilang sehingga korban melaporkan kasus penipuan ke Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2021.
Hanya dalam waktu dua hari setelah dilaporkan, pelaku berhasil diciduk polisi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya tersebut, RMF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara. (antara/jpnn)
RMF alias SH merupakan mantan polisi pecatan Polda Sumsel, mengaku berdinas di Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan