Panglima TNI Pastikan Lettu AAP Segera Diproses Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan menindak tegas oknum prajurit TNI yang melecehkan tujuh bawahannya sesama prajurit.
Kasus pelecehan perwira TNI terhadap tujuh prajurit Yonarhanud 1/PBCB/Kostrad terungkap setelah dilakukan pendalaman internal di satuan.
"Seperti yang kemarin saya sampaikan, nanti akan diproses hukum," kata Yudo seusai menghadiri kegiatan bakti kesehatan dan lomba lari dalam rangka HUT ke-78 TNI di Monas, Jakarta, Minggu.
Oknum prajurit TNI, Lettut AAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh prajurit tamtama di barak dan lingkungan Kostrad 1. Peristiwa itu juga sempat ramai dibahas di media sosial.
Berdasarkan kabar yang beredar, insiden pelecehan itu tidak terjadi dalam satu waktu, tetapi berlaku dalam rentetan yang diperkirakan sejak November 2021. Saat ini, Lettu AAP masih diperiksa di Pangkalan Militer Denpom Jaya 1 Jayakarta, Kota Tangerang, Banten.
Lettu AAP merupakan komandan baterai (danrai) dan sempat melarikan diri dari satuannya karena terlibat kasus pelecehan tersebut. Pada Rabu (20/9), AP menyerahkan diri kembali ke satuan dan diserahkan ke Denpom 1 Tangerang.
Sebelum AAP menyerahkan diri, Denpom Jaya 1 Jayakarta telah memeriksa sejumlah saksi dan korban sebelum AAP menyerahkan diri.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan menindak tegas oknum prajurit TNI yang melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh bawahannya sesama prajurit.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Komnas HAM Papua: Hard Approach Akan Menimbulkan Masalah Baru
- Panglima TNI Hindari Letusan Senjata dalam Upaya Pembebasan Pilot Susi Air
- Panglima Tetapkan Mutasi dan Promosi Jabatan 49 Perwira Tinggi TNI, TNI AD Terbanyak
- Eks Kadis PPPA Maluku Diduga Melakukan Pelecehan Seksual pada Bawahan, Modusnya Begini
- Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Mantan Kadis PPPA Maluku Terancam Penjara 12 Tahun
- Jenderal Sigit Tekankan Pesan Jokowi di Hadapan Taruna TNI-Polri