Panitera PN Jakpus Itu Tak Berkomentar saat Diantar ke Rutan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso ke sel tahanan, Jumat (1/6) sore. Santoso keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.37 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye.
Tersangka penerima suap dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW) melalui staf Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani (AY), itu tidak banyak omong.
Santoso yang disuap SGD 28 ribu itu melenggang masuk ke mobil tahanan. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Santoso ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.
Setelah Santoso, giliran Ahmad Yani menampakan batang hidungnya sejak ditangkap KPK kemarin. Yani keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 19.03 tidak banyak omong. Dia cuma bilang, "Maaf, maaf saya lagu tidak bisa komentar."
Yani dikurung di Rutan Polres Jakarta Timur. Kedua tersangka ini dikurung selama 20 hari pertama.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso ke sel tahanan, Jumat (1/6)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham