Panitera PN Jakpus Segera Duduk di Kursi Terdakwa
jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution akan segera duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa. Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti milik panitera PN Jakpus itu.
"Sudah dilimpahkan pada 29 Agustus," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (30/8).
Edy akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, Doddy Aryanto Supeno, perantara suap terhadap Edy sudah lebih dahulu menjalani persidangan.
Doddy di persidangan didakwa bersama-sama Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho, pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti dan bekas Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro memberi suap Rp 150 juta kepada Edy Nasution.
Uang diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan Undang-undang.
Lippo Group sudah membantah terlibat kasus suap Doddy Aryanto Supeno kepada Edy Nasution. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Tersangka suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution akan segera duduk di kursi persidangan sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas