Panitera PTUN Medan Didakwa Terima Suap dari Gatot dan Bini Mudanya
Kamis, 10 September 2015 – 18:23 WIB
Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti. Foto: dok.JPNN
Perbuatan Syamsir tersebut diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan JPU pada KPK, Syamsir menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, sidang selanjutnya masuk dalam agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU. (dil/jpnn)
JAKARTA - Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan didakwa menerima uang suap sebesar USD 2 ribu dari Gatot Pujo Nugroho
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat