Panitia Lelang Hambalang Heran KPK Jerat Dedy Kusdinar

Panitia Lelang Hambalang Heran KPK Jerat Dedy Kusdinar
Panitia Lelang Hambalang Heran KPK Jerat Dedy Kusdinar
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus Hambalang. Dedy selaku pejabat pembuat komitmen diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Oleh KPK, Dedy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam hasil audit investgasi BPK juga ditemukan berbagai kejanggalan dalam proyek Hambalang. Menurut BPK, potensi kerugian negara dalam kasus Hambalang mencapai Rp 243,66 miliar.(flo/jpnn)

JAKARTA - Ketua Panitia Lelang proyek Sport center Hambalang, Wisler Manalu mengaku tak menyangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News