Panja DPR Belum Terima Ampres 22 RUU DOB

Panja DPR Belum Terima Ampres 22 RUU DOB
Panja DPR Belum Terima Ampres 22 RUU DOB

jpnn.com - JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) pembentukan 22 Daerah Otonomi Baru (DOB) usul inisiatif DPR belum menerima Ampres (Amanat Presiden) terkait kelanjutan pembahasan pemekaran tersebut. Satu di antaranya pemekaran Indragiri Selatan (Insel) yang ingin pisah dari induknya, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Ampres 22 DOB belum ada kabar, belum ada informasi. Tapi mestinya Ampresnya terbit paling lambat 2 bulan setelah paripurna DPR menyetujui pembahasan 22 DOB itu," kata Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja, Rabu (12/2).

Politikus Partai Amanat Nasional yang juga menjadi Ketua Panja 22 DOB tersebut memastikan begitu Ampres 22 DOB masuk ke DPR, maka akan segera dibahas di tingkat Panja yang sudah terbentuk. Sebab, Komisi II sudaha sepakat menggesa pembahasannya.

"Kalau masuk, segera akan menjadi bagian yang akan dibahas. Sesuai urutannya, empat DOB di Sultra, 65 DOB Papua-Papua Barat dan Non Papua-Papua Barat. Kemudian 22 DOB ini," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah, belum memberikan jawaban saat ditanya apakah Ampres 22 DOB tersebut sudah turun atau belum. (Fat/jpnn)


JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) pembentukan 22 Daerah Otonomi Baru (DOB) usul inisiatif DPR belum menerima Ampres (Amanat Presiden) terkait kelanjutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News