Panja Pajak Bantah Kendur

Panja Pajak Bantah Kendur
Panja Pajak Bantah Kendur
“Dugaan FMPK pada AMS yang sempat dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan atas dugaan manipulasi laporan keuangan, tidak betul adanya,” kata Tjetjep di ruang Graha Pena, kemarin (30/3/2011). Soal adanya penghasilan sebesar Rp 34,9 miliar, tapi tidak ada pergerakan investasi, menurut dia, sebetulnya hal ini karena kurangnya informasi dan dangkalnya analsis yang dibangun oleh FMPK.

“Keuntungan Rp 34,9 miliar tersebut didapat dari pembelian PT Multi Nitrotama Kimia (MNK), satu-satunya perusahaan di Indonesia yang memproduksi amonium nitrat, pada Januari 2008 yang kemudian dijual pada Oktober 2008. Oleh karena itu di Surat Pemberitahuan (SPT) 2008 tidak tercata adanya asset (investasi). Ini kan tidak ada yang dimanipulasi,” ujarnya. (dms)


JAKARTA - Terhitung sejak dibentuk pada awal Januari 2011, Panja Mafia Pajak Komisi III DPR bisa dikatakan masih jalan di tempat. Pemanggilan terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News