Panja Pajak Bantah Kendur
Kamis, 31 Maret 2011 – 07:32 WIB
“Dugaan FMPK pada AMS yang sempat dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan atas dugaan manipulasi laporan keuangan, tidak betul adanya,” kata Tjetjep di ruang Graha Pena, kemarin (30/3/2011). Soal adanya penghasilan sebesar Rp 34,9 miliar, tapi tidak ada pergerakan investasi, menurut dia, sebetulnya hal ini karena kurangnya informasi dan dangkalnya analsis yang dibangun oleh FMPK.
“Keuntungan Rp 34,9 miliar tersebut didapat dari pembelian PT Multi Nitrotama Kimia (MNK), satu-satunya perusahaan di Indonesia yang memproduksi amonium nitrat, pada Januari 2008 yang kemudian dijual pada Oktober 2008. Oleh karena itu di Surat Pemberitahuan (SPT) 2008 tidak tercata adanya asset (investasi). Ini kan tidak ada yang dimanipulasi,” ujarnya. (dms)
JAKARTA - Terhitung sejak dibentuk pada awal Januari 2011, Panja Mafia Pajak Komisi III DPR bisa dikatakan masih jalan di tempat. Pemanggilan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal