Panja RUU Minerba Sepakat Untuk Rubah 13 Pasal
Selasa, 18 Februari 2025 – 00:00 WIB

Suasana rapat pleno Baleg DPR RI terkait Pengambilan Keputusan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara di Jakarta, Senin (17/2/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri
Terkait berbagai perubahan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke rapat paripurna, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/2). (antara/jpnn)
Panita Kerja RUU Minerba menyepakati untuk merubah 13 pasal pada undang-undang sebelumnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo