Panja RUU Pilkada Jamin Ruang untuk Calon Independen

Panja RUU Pilkada Jamin Ruang untuk Calon Independen
Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja memastikan RUU yang tengah dibahas itu tetap membuka ruang bagi calon kepala daerah dari kalangan independen.

"Saya kira tidak akan menutup pintu untuk calon independen seadainya pun nanti putusannya (Pilkada) dilakukan lewat DPRD," kata Hakam Naja di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9).

Politisi Partai Amanat Nasional itu mengakui jika dalam rapat yang baru saja dipimpinnya hari ini dengan Panja pemerintah, mayoritas fraksi di DPR ingin Pilkada dilakukan oleh DPRD. Tapi dalam RUU tersebut tetap ada jaminan bagi calon independen.

"Tetap ada jaminan bahwa calon independen diberikan ruang. Nanti secara teknis akan kita rumuskan, bisa dengan pengusulan KTP dan seterusnya, kemudian dia akan menjadi calon. Kalau nanti pemilihan di DPRD, dia akan bersanding dengan calon-calon dari partai," jelasnya.

Terkait mekanisme pencalonan kepala daerah dari unsur independen, Hakam Naja menyebutkan tetap dengan mengumpulkan KTP sebagai tanda dukungan masyarakat. Secara detail teknisnya akan dibahas lebih detail oleh Tim Perumus dan Sinkronisasi RUU Pilkada.(fat/jpnn)

JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja memastikan RUU yang tengah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News