Panja RUU Pilkada Jamin Ruang untuk Calon Independen
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja memastikan RUU yang tengah dibahas itu tetap membuka ruang bagi calon kepala daerah dari kalangan independen.
"Saya kira tidak akan menutup pintu untuk calon independen seadainya pun nanti putusannya (Pilkada) dilakukan lewat DPRD," kata Hakam Naja di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9).
Politisi Partai Amanat Nasional itu mengakui jika dalam rapat yang baru saja dipimpinnya hari ini dengan Panja pemerintah, mayoritas fraksi di DPR ingin Pilkada dilakukan oleh DPRD. Tapi dalam RUU tersebut tetap ada jaminan bagi calon independen.
"Tetap ada jaminan bahwa calon independen diberikan ruang. Nanti secara teknis akan kita rumuskan, bisa dengan pengusulan KTP dan seterusnya, kemudian dia akan menjadi calon. Kalau nanti pemilihan di DPRD, dia akan bersanding dengan calon-calon dari partai," jelasnya.
Terkait mekanisme pencalonan kepala daerah dari unsur independen, Hakam Naja menyebutkan tetap dengan mengumpulkan KTP sebagai tanda dukungan masyarakat. Secara detail teknisnya akan dibahas lebih detail oleh Tim Perumus dan Sinkronisasi RUU Pilkada.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja memastikan RUU yang tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty