Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang
Kamis, 02 November 2023 – 18:57 WIB
"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untk kepentingan APG," tuturnya.
Ada tiga pasal yang dijeratkan kepada Panji. Pertama Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Terakhir, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (mcr4/jpnn)
Polisi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK