Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Jamin Keberlanjutan Ponpes Al-Zaytun

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Jamin Keberlanjutan Ponpes Al-Zaytun
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal kasus korupsi di Basarnas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah sudah menyiapkan langkah antisipasi terhadap Ponpes Al-Zaytun apabila pimpinan lembaga pendidikan itu Panji Gumilang resmi ditahan oleh kepolisian.

"Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaran Ponpes Al-Zaytun," kata Mahfud ditemui awak media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan Ponpes Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan tidak bermasalah ketika Panji menjadi tersangka dalam sebuah kasus hukum.

Dari situ, kata Mahfud, pemerintah perlu memastikan keberlangsungan Ponpes Al-Zaytun agar para santri bisa tetap belajar.

"Ponpes Al-Zaytun itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren itu tidak ada masalah, sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," ujar dia.

Mahfud mengaku bakal melaksanakan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy beserta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Gubernur Jawa Barat demi membahas teknis keberlanjutan Ponpes Al-Zaytun.

"Kami juga sudah mengantisipisi. Mungkin dalam waktu satu hari ini saya akan segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkuham, dan dengan Gubernur Jawa Barat akan koordinasi untuk penanganannya, agar pendidikan berjalan sebagaimana semestinya," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156a KUHP.

Mahfud MD menyebut Ponpes Al-Zaytun tidak bermasalah meskipun pimpinan lembaga pendidikan Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News