Pansek PN Manokwari Gelapkan Uang Sitaan Rp 10 Miliar
Jumat, 12 Agustus 2011 – 22:28 WIB
Pansek PN Manokwari BF diduga menyalahgunakan uang hasil lelang perkara illegal logging sebesar Rp 10 miliar. Secara keseluruhan dana uang hasil lelang perkara illegal logging sebanyak Rp 29 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 19 miliar berhasil diselamatkan.
Baca Juga:
Tindakan Pansek Pengadilan Negeri Manokwari tersebut terungkap setelah dirinya selaku letua Pengadilan Negeri Manokwari melakukan pemeriksaan di bendahara pidana. Pasalnya, uang tersebut sama sekali tidak tercatat di bendahara. Padahal seharusnya uang itu harus ada di bendahara.
Lanjut Muslim, sekitar tahun 2004 sampai tahun 2005, masih berjalan seperti biasa. Dimana dalam daftar specimen ada dua orang yakni ketua Pengadilan Negeri dan sekretaris Pengadilan. Namun sejak tahun 2006 sampai 2010 tidak ada lagi specimen ketua Pengadilan.
Bahkan, uang sebesar Rp 10 miliar tersebut yang disimpan di Bank Mandiri dipindahkan ke Bank BRI. Lagi-lagi spesimennnya hanya satu yakni Pansek sendiri berinisial BF. Dari print out bank, BF dalam satu harinya pernah mencairkan uang sebesar Rp 3 miliar.
MANOKWARI - Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Manokwari berinisial BF diduga menggelapkan uang hasil sitaan perkara
BERITA TERKAIT
- Pj Bupati Dukung Kreativitas Pemuda Lewat Klungkung Youth Fest ke-6
- Innalillahi, Satu Jemaah Calon Haji Asal Asrama Donohudan Solo Meninggal Dunia di Madinah
- Simpang Joglo Ditutup Total, Pemkot Ambil Kebijakan Ini
- Polisi Dikabarkan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng
- LPSK Siap Mendampingi dan Melindungi Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Bus Rombongan Siswa di Pesisir Barat Masuk Jurang di Tanggamus