Pansek PN Manokwari Gelapkan Uang Sitaan Rp 10 Miliar
Jumat, 12 Agustus 2011 – 22:28 WIB
MANOKWARI - Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Manokwari berinisial BF diduga menggelapkan uang hasil sitaan perkara illegal logging sebesar Rp 10 miliar. Selain menggelapkan uang sitaan, BF juga diindikasikan menggelapkan dana daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) tahun 2009 sebesar Rp 100 juta. Ditambahkan, saat ini merupakan era keterbukaan informasi publik. Sehingga PN Manokwari terbuka untuk memberikan informasi kepada publik. “Semua bisa dilihat di website kami. Berapa besar uang perjalanan dinas hingga uang bensin semua dibuka disitu. Terbuka kok takut,”tutur Muslim.
Temuan penggelapan dana miliaran itu terungkap dengan hasil investigasi internal PN Manokwari, Provinsi Papua Barat. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Muslim, kecurigaan adanya penggelapana dana itu berawal dari pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan website. Namun hingga akhir tahun, CCTV dan website yang sudah dianggarkan tidak terealisasi.
Baca Juga:
Dikatakan, penyimpangan sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Namun tindakan itu tetap dibiarkan, sehingga oknum yang berbuat juga terus merajalela hingga anggaran habis disalahgunakan. Muslim mengaku dirinya melaporkan tindakan oknum panitera tersebut karena ini di tubuh pengadilan bersih. Selain itu, pimpinan yang akan menggantikannya tidak memikul lagi beban lama.
Baca Juga:
MANOKWARI - Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Manokwari berinisial BF diduga menggelapkan uang hasil sitaan perkara
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan