Pansel KPI Dinilai Ancam Demokrasi dan Kemerdekaan Pers
Selain itu dalam pasal 10 (1) UU Penyiaran, telah disebutkan mengenai persyaratan mengenai Calon Anggota KPI Pusat bahwa syarat calon anggota KPI Pusat tidak dibatasi oleh usia serta didukung oleh usulan masyarakat. Akan tetapi Pansel KPI melakukan tafsir yang berbeda dengan mensyaratkan usia minimal 30 tahun dan tidak menjadikan persyaratan usulan masyarakat dalam proses seleksi.
Hal ini sangat diskriminatif terhadap warga negara karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sebagaimana yang diatur Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 bahwa pembatasan hak asasi seseorang hanya dapat dilakukan dengan undang-undang.
Melalui gugatan ini, pemohon mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memberikan tafsir yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan melarang adanya tafsir yang berbeda terhadap Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (2) UU Penyiaran. (jpnn)
PROSES seleksi anggota KPI Pusat periode 2016-2019 mendapat banyak kritikan. Bahkan sejumlah warga melayangkan gugatan terkait proses seleksi tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Tingkatkan Community Forest, Pupuk Kaltim Tanam 1.600 Bibit Pohon di Kawasan IKN
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
- GMP Ajak Anak Muda Yogyakarta Ramu Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan