Pansel LPSK Targetkan Jaring 300 Pendaftar
Selasa, 26 Maret 2013 – 12:01 WIB
"Mengapa ada paper? Karena kita ingin peserta mengetahui apa itu LPSK. Tahu juga LPSK di negara lain, ini tantangannya. Calon peserta juga bisa melihat kendala-kendala yang dihadapi oleh LPSK, seperti masalah kelembagaan," urai Suharyono.
Dalam tahapan seleksi, juga dilakukan profile assesement dan wawancara. Sebagai gambaran, pendaftar harus melengkapi diri dengan surat pernyataan seperti rekomendasi dari dua tokoh/lembaga di bidang hukum dan HAM, hingga berpengalaman di bidang hukum dan HAM minimal 10 tahun.
Ditambahkan Suharyono, dari semua pendaftar nantinya akan disaring 21 calon anggota LPSK yang akan menjalani fit and propertest oleh DPR RI. "Tahap akhir akan dipilih 7 orang jadi anggota LPSK. Jadi siapapun yang berkeinginan mulailah cari dukungan di DPR," cetusnya dengan nada bercanda.
LPSK dibentuk melalui UU 13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Lembaga ini didirikan untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban yang selama ini terancam fisik dan psikisnya. Sebelum ada LPSK banyak terjadi kasus pembunuhan terhadap saksi dan korban.
JAKARTA - Panitia seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mensosialisasikan dibukanya pendaftaran calon anggota
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar