Pansus Ajukan Surat untuk Panggil Miryam

Pansus Ajukan Surat untuk Panggil Miryam
Petugas kepolisian membawa mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani, ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR atas KPK akan memanggil tersangka pemberi keterangan palsu persidangan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektroni (e-KTP) Miryam S Haryani, Senin pekan depan.

Pansus akan mengonfirmasi apakah benar Miryam yang mengirimkan surat yang menyebut tidak benar ada tekanan dari anggota Komisi III DPR kepadanya sehingga mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

Wakil Ketua Pansus Angket DPR atas KPK Taufiqulhadi mengatakan, pemanggilan ini sudah diputuskan di rapat internal Pansus.

“Pertama kali untuk dikonfirmasi adalah Bu Miryam Haryani Senin setelah paripurna,” katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).

Taufiqulhadi menjelaskan, pihaknya belum memutuskan untuk mengundang pakar hukum memberikan keterangan ke Pansus.

Menurut dia, jika ada yang menyatakan bahwa pansus akan mengundang pakar, itu merupakan pendapat pribadi.

“Itu bukan pendapat Pansus, tapi perseorangan,” jelasnya.

Dia mengatakan, pansus akan mengajukan surat kepada KPK. Ini mengingat Miryam saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR atas KPK akan memanggil tersangka pemberi keterangan palsu persidangan korupsi proyek kartu tanda penduduk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News