Yakinlah, Pansus Angket KPK Cacat Hukum

Yakinlah, Pansus Angket KPK Cacat Hukum
Mahfud MD. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan guru besar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas menyuarakan penolakan terhadap langkah DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hak angket yang digulirkan anggota DPR RI untuk menyelidiki KPK, maka terdapat dua permasalahan yang membuat hak angket ini ilegal atau cacat," kata Ketua DPP APHTN-HAN Mahfud MD dalam konferensi pers usai menyerahkan hasil kajian ke KPK, Rabu (14/6).

Mahfud menambahkan, permasalahan yang ada terkait dengan objek dan subjek yang diselidiki melalui penggunaan angket. Menurut Mahfud, sejumlah hal yang menjadi subjek dan objek angket sudah jauh dari ketentuan yang ada.

Berdasar Pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang membahas hak angket disebutkan, hak itu digunakan untuk penyelidikan terhadap pelaksaan undang-undang dan kebijakan lembaga pemerintah atau eksekutif. "Sedangkan KPK itu adalah lembaga hukum," ujar Mahfud.

Selain itu, para pakar hukum menilai objek hak angket salah sasaran. Objek penyelidikan hak angket harus memenuhi tiga kondisi. Antara lain yaitu hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.

"Sedangkan hak angket ini digunakan untuk mengungkap pengakuan Miryam yang mengaku ditekan. Ini apa kepentingannya?" kata Mahfud heran.

Persoalan lainnya adalah soal pengambilan keputusan tentang Pansus Angket KPK dalam paripurna DPR. Pasalnya, sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan agenda pengambilan keputusan hak angket ternyata sarat masalah.

"Masa diambil keputusan saat banyak interupsi? Seharusnya kalau memang banyak yang tidak setuju di musyawarah, harus melalui mekanisme voting," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Ratusan guru besar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News