Pansus Angket KPK Perlu Panggil Jenderal BG dan Hadi Poernomo

Pansus Angket KPK Perlu Panggil Jenderal BG dan Hadi Poernomo
Prof. Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, Pansus Angket KPK perlu memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan.

Selain itu, pansus juga perlu memanggil mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Keduanya merupakan pihak yang pernah menang melawan KPK di jalur praperadilan terkait penetapan status tersangka korupsi.

"Supaya lebih terang, Pansus KPK silakan panggil saja (BG dan Hadi)," ujar Romli saat dihubungi wartawan, Jumat (25/8).

Karena itu, Romli berpandangan keterangan BG maupun Hadi perlu didengar langsung oleh Pansus.

Meskipun, kekalahan yang dialami KPK itu sudah menandakan bahwa komisi antikorupsi salah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka rasuah.

"Kalau menang di praperadilan sebetulnya sudah jelas bahwa KPK tidak benar, tapi perlu ditanya untuk dimintai keterangan," paparnya.

Seperti diketahui, KPK pernah menetapkan BG sebagai tersangka korupsi jelang pelantikannya sebagai Kapolri. BG lantas menggugat praperadilan dan menang. Sedangkan Hadi Poernomo juga pernah menang melawan KPK terkait penetapan tersangka kasus rekomendasi keberatan pajak terhadap BCA. (boy/jpnn)


Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, Pansus Angket KPK perlu memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News