Pansus DPD BLBI Dorong Pemberian Sanksi Berat Kepada Pengemplang Uang Negara

Pansus DPD BLBI Dorong Pemberian Sanksi Berat Kepada Pengemplang Uang Negara
Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Pengarah Satgas BLBI Prof. Dr. Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/7/2023). Foto: Humas DPD RI

Senada dengan Ketua Pansus, Anggota Pansus lainnya yang merupakan Senator NTB Evi Apita Maya juga ingin agar penyelesian hak tagih negara atas BLBI ini dapat segera terselesaikan melalui Satgas BLBI.

“Kami hadir untuk bersinergi dengan Satgas BLBI dalam rangka penyelesian hak tagih negara dan kami mendukung agar Satgas BLBI dapat berlanjut jika pada akhir tahun 2023 penyelesaian hak tagih ini belum selesai,” kata Apita.

Anggota Pansus dari Provinsi Sulawesi Selatan Tamsil Linrung berharap keberlanjutan Satgas BLBI dipertahankan.

“Sebab rakyat ini menaruh harapan besar kepada Satgas BLBI untuk bisa mengembalikan uang negara sehingga keberlanjutan Satgas BLBI ini menjadi penting agar hasil penagihan piutang negara menjadi optimal,” kata Tamsil.

Sementara itu, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI Hardjuno Wiwoho menjelaskan utang para obligor/debitur tetap tercatat dan tidak akan terhapus sampai mereka melunasi utangnya, yang merupakan uang negara.

“Saya kira, komitmen (menagih utang) sudah pasti, selama negara ini masih ada. Itu tentu mengikat pemerintah berikutnya. (Itu menjadi) tugas pemerintah, siapa pun yang memerintah dan berkuasa kelak,” pungkas Hardjuno Wiwoho.(fri/jpnn)

Pansus BLBI Jilid II DPD RI mendesak pemerintah agar memberikan sanksi berat kepada pengemplang uang negara yaitu debitur dana BLBI.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News