Pansus DPD BLBI Dorong Pemberian Sanksi Berat Kepada Pengemplang Uang Negara

Pansus DPD BLBI Dorong Pemberian Sanksi Berat Kepada Pengemplang Uang Negara
Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Pengarah Satgas BLBI Prof. Dr. Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/7/2023). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid II DPD RI mendesak pemerintah agar memberikan sanksi berat kepada obligor atau debitur BLBI karena tak kunjung kooperatif membayar kewajibannya terkait dana BLBI.

Sanksi berat ini diperlukan agar menimbulkan efek jera bagi pengemplang uang negara tersebut.

Adapun sanksi berat itu berupa penyitaan semua aset, pemblokiran rekening, tidak boleh lagi anak dan keturunannya berusaha di negara Indonesia.

“Kami kira, keturunan atau anak-cucu para pengemplang BLBI ini harus di blacklis dan mereka tidak boleh lagi berusaha atau berbisnis di Indonesia. Kami sepakat bahwa sanksi berat agar efek jera bagi pengemplang BLBI ini,” ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Pengarah Satgas BLBI Prof. Dr. Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Turut hadir dalam RDP ini adalah Tamsil Linrung (Wakil Ketua Pansus/Provinsi Sulawesi Selatan), Fahira Idris, S.E., M.H. (Provinsi DKI Jakarta), dan Evi Apita Maya, SH., M.Kn. (Provinsi Nusa Tenggara Barat) serta didampingi oleh Tim Ahli dan Sekretariat DPD RI.

Selain memberikan sanksi berat, Pansus BLBI Jilid II DPD RI meminta pemerintah meningkatkan kewenangan yang diberikan kepada Tim Satgas BLBI.

Hal ini penting agar mereka dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan guna menuntaskan pengembalian utang perbankan atau utang BLBI tersebut.

Menurut Bustami, tambahan kewenangan ini sangat dibutuhkan mengingat masa kerja Tim Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah ini akan berakhir pada akhir tahun 2023 nanti.

Pansus BLBI Jilid II DPD RI mendesak pemerintah agar memberikan sanksi berat kepada pengemplang uang negara yaitu debitur dana BLBI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News