Pansus DPD RI Ungkap Empat Persoalan Pokok di Tanah Papua

Pansus DPD RI Ungkap Empat Persoalan Pokok di Tanah Papua
Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma menyampaikan pelaksanaan Tugas Panitia Khusus Papaua DPD RI pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7).

Filep saat membacakan laporan Pansus Papua DPD RI, menyebutkan ada empat persoalan pokok di Tanah Papua. Yaitu Perbedaan pemahaman dan pandangan tentang sejarah Papua, Persoalan HAM.

“Penyelesaian persoalan HAM tidak kunjung selesai,” tegas Filep.

Filep juga menyampaikan dua persoalannya yakni Pembangunan yang belum sepenuhnya terealisasi dan persoalan marginalisasi.

“Marginalisasi-Diskriminasi melahirkan pertanyaan eksistensial; siapakah orang Papua di mata Indonesia? Tidak bisakah orang Papua menjadi Tuan di Negerinya sendiri?,” kata Fiep.

Untuk diketahui, Panpus Papua DPD RI dalam laporannya juga menyampaikan rekomendasi kepada sejumlah instansi atau lembaga lainya.

Adapun Laporan akhir Pansus Papua DPD RI adalah sebagai berikut:

 

Pansus Papua DPD RI menyebutkan ada empat persoalan pokok di Tanah Papua, di antaranya Perbedaan pemahaman dan pandangan tentang sejarah Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News