Pansus DPRD Curigai Data Honorer Terus Bengkak

Pansus DPRD Curigai Data Honorer Terus Bengkak
Pansus DPRD Curigai Data Honorer Terus Bengkak

jpnn.com - KUPANG - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang tentang tenaga honor Kategori dua (K2) mempertanyakan kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pasalnya, dari data tenaga honor yang diberikan oleh BKD, jumlah tenaga honor di lingkup Pemerintah Kota Kupang dari tahun 2012 sampai 2014, tidak pernah berkurang.

Bahkan, banyak tenaga honor yang tidak masuk dalam data BKD, dan disinyalir perekrutan yang dilakukan pemerintah tidak sesuai mekanisme.

"Sesuai data tenaga honor yang diberikan dari BKD, tahun 2012 sebanyak 1.204 tenaga honor. Tahun 2013 bertambah lima orang menjadi 1.209 tenaga honor, dan tahun 2014 bertambah 43 orang menjadi 1.552 tenaga honor. Menjadi pertanyaan, sudah ada tenaga honor yang lolos K1, tetapi kenapa jumlah tenaga honor tidak berkurang bahkan bertambah? Kami mensinyalir ada perekrutan tenaga honor tidak sesuai mekanisme," kata Sekretaris Pansus, Adrianus Talli.

Sesuai penjelasan Asisten III Setkot Kupang J.L Tokoh, kata Adrianus, perekrutan dilakukan karena kebutuhan. Yang menjadi pertanyaan lagi, penjelasan BKD mengemukakan, dari 1.552 tenaga honor ini, ada 209 tenaga honor yang lolos K1, sesuai edaran KemenPAN.

"Saya menilai ada aknum yang bermain di balik perekrutan tenaga honor ini. Masak 209 tenaga honor sudah lolos K1, dan diangkat menjadi PNS, namun kenyataan tenaga honor tidak berkurang. Saya heran 209 yang lolos K1, tetapi ada yang perekrutan tenaga honor sebanyak 209 untuk menganti posisi yang lolos K1, tanpa berkoordinasi dengan DPRD. Ini jelas pelanggaran," ujarnya.

Ia mengaku, pengangkatan honorer K1 menjadi PNS, secara otomatis mengurangi beban pembayaran melalui APBD, karena berkurang jumlah honorer. Ternyata tenaga honor terus bertambah jumlahnya. Pemerintah dalam perekrutan tenaga honor, wajib berkoordinasi dengan DPRD, karena berkaitan dengan anggaran, untuk membayar gaji tenaga honor tersebut.

Disinggung soal tenaga honor baru di sejumlah SKPD, Adrianus mengatakan, hal ini juga menjadi catatan Pansus. Pasalnya, perekrutan tenaga honor hanya boleh dilakukan oleh kepala daerah bukan pimpinan SKPD. Jika pimpinan SKPD yang merekrut honorer, dasarnya apa?

Kesempatan yang sama Wakil ketua Pansus, Niko Frans mengatakan, berkaitan tenaga honor menjadi catatan, karena seorang pimpinan SKPD tidak punya kewenangan untuk merekrut honorer. Pansus telah meminta kepada pemerintah untuk bisa memberikan telaan perekrutan tenaga honor, jika karena kebutuhan akan tenaga honor di SKPD tersebut.

KUPANG - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang tentang tenaga honor Kategori dua (K2) mempertanyakan kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News