Pansus Harus Dorong Proses Hukum Century

Pansus Harus Dorong Proses Hukum Century
Pansus Harus Dorong Proses Hukum Century
JAKARTA – Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan Panitia Khusus (Pansus) Angket Century harus mendorong penyelesaian proses hukum skandal Bank Century oleh lembaga penegak hukum. Menurutnya, hasil dari proses hukum itu bisa dijadikan dasar dalam mengambil tindakan politik sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Hak Angket. Pansus juga harus cepat memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan guna menanyakan progres pengusutan kasus Bank Century ini.

“Pansus harus memanggil pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk menjelaskan tindak lanjut penegakan hukum terkait dengan Century,” kata Ibrahim di Jakarta, Jumat (15/1).

Menurut Ibrahim,  Pansus harus lebih serius dan fokus pada indikasi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Hasil Audit BPK menggambarkan dengan cukup jelas 3 arah penegakan hukum, yakni  dugaan Korupsi, dugaan pencucian uang dan dugaan kejahatan perbankan,” katanya.

Dikatakan Ibrahim, dugaan korupsi tergambarkan dari pembiaran di dalam pengawasan Bank Indonesia atas Bank Century baik sebelum maupun sesudah merger. Indikasi lainnya juga terlihat dari dugaan kuat telah terjadinya penyalahgunaan wewenang ketika dikeluarkannya keputusan atas fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS), baik oleh Bank Indonesia maupun oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sehingga dikucurkan bailout Rp 6,7 triliun.

JAKARTA – Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan Panitia Khusus (Pansus) Angket

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News