Pansus Kaji Pemanggilan Deny Indrayana
Minggu, 03 Januari 2010 – 21:29 WIB
Pansus Kaji Pemanggilan Deny Indrayana
Dalam kesempatan itu Bambang juga menyinggung soal surat presiden tanggal 11 Desember 2009 perihal usulan RUU tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). Dalam surat Presiden bernomor R-61/Pres/12/2009 yang ditujukan ke Ketua DPR Marzuki Alie, Presiden memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menhukham Patrialis Akbar sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut di DPR.
Namun menurut Bambang RUU itu merupakan upaya pemerintah untuk membela bailout yang banyak disorot itu agar sah secara hukum. “Sepertinya pemerintah tidak mati akal dalam menghadapi Pansus Hak Angket DPR kasus Bank Century. Deny Indrayana juga salah satu orang yang selalu menegaskan bahwa Perppu itu (Nomor 4 Tahun 2008) sah dan masih berlaku karena DPR belum menolaknya secara resmi. Kita ingin tahu bagaimana sebagai staf ahli dia bisa mengatakan itu” tegasnya.(aj/ara/jpnn)
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century mempertimbangkan pemanggilan terhadap staf khusus Presiden bidang hukum, Deny Indrayana. Menurut
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat