Deadline 2 Minggu Untuk Jadikan Anggodo Tersangka

Deadline 2 Minggu Untuk Jadikan Anggodo Tersangka
Deadline 2 Minggu Untuk Jadikan Anggodo Tersangka
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi waktu dua pekan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka. ICW mengingatkan KPK untuk tidak mengecewakan masyarakat Indonesia yang telah mendukung penuh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kasus Anggodo adalah pintu satu-satunya bagi KPK untuk memberikan shock therapy pada praktik Mafia Hukum. "Anggodo seharusnya sudah segera ditetapkan sebagai tersangka jika KPK telah yakin cukup bukti untuk itu. Semua pihak yang terkait, pernah berhubungan, atau pernah mendapatkan fasilitas atau gratifikasi dalam bentuk apapun dari Anggodo juga harus diseret," ujar Febri dalam jumpa pers di kantor ICW, Minggu (3/1).

Hadir pula dalam jumpa pers itu antara lain Direktur Indonesia Legal Resource Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing dan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nurgroho. Febri menegaskan, hingga saat ini status Anggodo tidak jelas. Apalagi, Mabes Polri sudah menyatakan tidak dapat menjerat Anggodo dengan pasal apapun.

"Bahkan pencatutan nama Presiden SBY yang terkesan mendukung 'operasi Anggodo' juga tidak diproses sama sekali. Ini sungguh melukai dan menghina rasa keadilan publik," tandasnya.

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi waktu dua pekan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Anggodo Widjojo sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News