Deadline 2 Minggu Untuk Jadikan Anggodo Tersangka
Minggu, 03 Januari 2010 – 17:35 WIB
Deadline 2 Minggu Untuk Jadikan Anggodo Tersangka
ICW pun mempertanyakan lambatnya KPK dalam menangani kasus Anggodo. "Apakah KPK trauma dengan kriminalisasi? Atau, ada masalah di tubuh KPK? Demi penyelamatan institusi KPK, hal ini harus dijawab secara tegas," tandasnya. "Kami minta KPK segera menegaskan status Anggodo. Paling lambat dalam waktu dua minggu di bulan Januari 2010," tegasnya.(awa/ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi waktu dua pekan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Anggodo Widjojo sebagai
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan