Pansus RUU Pemilu Sepakati Merevisi UU Parpol dan MD3

Pansus RUU Pemilu Sepakati Merevisi UU Parpol dan MD3
Pansus RUU Pemilu Sepakati Merevisi UU Parpol dan MD3

jpnn.com - JAKARTA - Rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly, menyepakati revisi terhadap UU Partai Politik (Parpol) dan UU MPR, DPD, DPD dan DPRD (MD3).

Pertimbangannya, RUU Pemilu ini nantinya merupakan gabungan tiga UU, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan kesepakatan pemerintah dengan pansus terkait revisi UU Parpol dan UU MD3 merupakan suatu kemajuan.

"Pemerintah dengan pansus sepakat, karena ada pasal-pasal yang bersinggungan antara UU Penyelenggara Pemilu dengan UU Parpol dan UU MD3," kata Lukman usai rapat pansus, Rabu (30/11).

Karena itu, kata politikus yang akrab disapa LE itu, pansus sepakat untuk mendorong agar segera disiapkan draft perubahan UU Parpol dan UU MD3.

Soal teknis pembahasan apakah diserahkan kepada pansus RUU Pemilu atau dibentuk tim baru, pihaknya menyerahkan pada keputusan paripurna.

Di antara aturan dalam RUU Pemilu yang berkaitan dengan UU Parpol dan UU MD3 adalah soal syarat parpol peserta pemilu, verifikasi parpol, yang menurutnya harus sinkron dengan aturan yang sekarang ada di UU Parpol.

Sementara aturan tentang penyederhanaan partai politik melalui peningkatan ambang batas, akan berdampak pada konsolidasi politik fraksi-fraksi di parlemen. Sehingga, pengaturannya ada di UU MD3.

JAKARTA - Rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News