Panwas Temukan PNS Ikut Kampanye
Sabtu, 02 April 2011 – 22:42 WIB
LUWUK – Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menemukan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup). Menurutnya, yang dominan dari pelanggaran yang dilakukan adalah saat calon menggelar kampanye dengan membawa anak di bawah umur. Panwas Pemilu Banggai juga menerima 23 laporan pengaduan atas pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan cabup/cawabup maupun tim sukses pasangan calon. Pelanggaran itu, terdiri 14 laporan dari Panwas Kecamatan dan sembilan laporan masyarakat yang saat ini sedang dikaji dan diselidiki kebenarannya.
Selain membawa anak di bawah umur, adapula pelanggaran yang dilakukan calon dengan melibatkan pegawai negeri sipil (PNS). Oknum PNS ini terlibat langsung dalam kegiatan kampanye cabup/cawabup tertentu. Menurut Ketua Panwas Kabupaten Banggai, Zaidul Mokoagow keterlibatan PNS itu masuk dalam kategori pelanggaran berat, karena dalam ketentuan PNS dilarang keras berpihak kepada salah satu cabup/cawabup.
Baca Juga:
“Kami telah melakukan penyelidikan terhadap PNS dan pelanggaran pasangan calon dalam kampanye. Hasil penyelidikan ini akan dibahas di rapat pleno,” tegas Zaidul kepada Radar Sulteng (JPNN Group).
Baca Juga:
LUWUK – Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menemukan pelanggaran yang dilakukan pasangan
BERITA TERKAIT
- KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota PPD untuk Pilkada 2024
- Bawaslu Buka Pendaftaran Panwascam untuk Pilkada 2024
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran
- Info Terkini dari PDIP soal Bakal Cagub DKI Jakarta
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya